Skill diminta
AccurateAuditingCommunicationEnglishIFRSInventory ControlLeadershipMandarinNegotiationPSAKPajakProblem SolvingSAPe-SPT
Deskripsi
Tanggung Jawab
- Mengelola dan mengawasi seluruh proses akuntansi dan perpajakan perusahaan.
- Menyusun, meninjau, dan menganalisis laporan keuangan bulanan, quartal, dan tahunan.
- Mengawasi proses closing, rekonsiliasi, serta penyusunan laporan manajemen.
- Menangani proses audit internal, audit eksternal, serta pemeriksaan perpajakan.
- Mengelola arus kas, anggaran, dan memberikan analisis keuangan untuk mendukung pengambilan keputusan.
- Mengembangkan, mengevaluasi, dan memastikan implementasi SOP di bidang accounting dan perpajakan.
- Melakukan review dan approval atas pekerjaan tim Accounting & Tax.
- Memantau perubahan regulasi akuntansi dan perpajakan serta mengimplementasikannya dalam operasional perusahaan.
- Berkoordinasi dengan divisi internal maupun pihak eksternal terkait kebutuhan keuangan dan perpajakan.
- Menyusun laporan dan memberikan rekomendasi strategis kepada manajemen terkait kondisi keuangan dan perpajakan perusahaan.
Kualifikasi
- Lulusan minimal S1 Akuntansi/Perpajakan.
- Wajib memiliki sertifikasi Brevet A & B (Brevet C atau CA/CPA/BKP lebih diutamakan).
- Wajib menguasai Bahasa Inggris
- Menguasai bahasa mandarin menjadi nilai plus
- Minimal 8-10 tahun pengalaman di bidang Akuntansi & Pajak, dengan minimal 3 tahun di posisi Supervisor atau Managerial.
- Pemahaman mendalam mengenai UU Perpajakan Indonesia, tax planning, e-SPT/CoreTax System, serta standar akuntansi (PSAK/IFRS).
- Pengalaman mengelola fungsi costing (HPP), inventory control, serta audit stock opname.
- Mahir mengoperasikan software ERP/keuangan (seperti SAP, Oracle atau Accurate) dan sistem perpajakan resmi.
- Kemampuan kepemimpinan yang kuat dalam memimpin, mengevaluasi, dan mengembangkan tim.
- Strategic thinking, analisis finansial tajam, serta kemampuan pemecahan masalah yang cepat dan akurat.
- Komunikasi dan negosiasi yang efektif untuk berinteraksi dengan pimpinan, pihak auditor, maupun kantor pajak (DJP).