Bidang Finance (Keuangan)
Menyusun, mengelola, dan memonitor arus kas masuk dan keluar (cash flow) harian hingga bulanan.
Melakukan proses pembayaran kepada vendor/supplier, serta mengelola penggajian (payroll) dan klaim karyawan.
Menyusun rencana anggaran biaya (RAB) dan mengawasi penggunaannya agar sesuai dengan target perusahaan.
Menghitung kewajiban perpajakan perusahaan seperti Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). [1, 2]
Membuat Faktur Pajak, bukti potong, dan kelengkapan dokumen perpajakan lainnya. [1, 2]
Menyiapkan data dan membantu penyusunan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa maupun Tahunan untuk dilaporkan ke otoritas pajak. [1]
Memastikan seluruh operasional perusahaan mematuhi undang-undang perpajakan yang berlaku dan mengikuti pembaruan aturan dari instansi berwenang. [1, 2]
Data lowongan bersumber dari kitalulus. Tombol “Lamar” mengarahkan Anda ke halaman aslinya.