Skill diminta
BPJS
Gaji pasar untuk posisi ini
Median Rp4,8 jt/bulan · rentang umum Rp3,5 jt – Rp5,9 jt
Berdasarkan 100 lowongan Digital Marketing level Menengah se-Indonesia.
Gaji lowongan ini 5% di bawah median pasar.
Lihat data gaji selengkapnya →Deskripsi
- Deskripsi pekerjaan Digital Marketing Specialist PT. CENTRAL MOTOR DANESWARA SANTOSHA
- Nama posisi: Digital Marketing Specialist
- PT. Central Motor Daneswara Santosha adalah perusahaan yang bergerak di bidang distribusi produk-produk otomotif.
- Berpengalaman dalam pengelolaan Sosial Media Instagram, TikTok, Facebook, X dsb
- Mampu mengedit video dan gambar dengan baik (menguasai Adobe Photoshop, Adobe Premiere, Filmora dan aplikasi dasar seperti Capcut dan Canva)
- Mampu merancang strategi & Konsep Marketing melalui Sosial Media: Memahami proses kreatif, branding, pengembangan kampanye, serta penyusunan content planner.
- Managemen akun sosial media.
- Analisis Data: Mampu membaca dan menerjemahkan data analitik media sosial (seperti TikTok Analytics, Instagram Insights, atau metrik performa e-commerce) menjadi strategi konten yang menghasilkan penjualan.
- Paham Tren & Algoritma: Paham mendalam mengenai tren digital, budaya media sosial, storytelling, dan copywriting.
- Management dan pemasaran melalui Online Shop atau e-commerce perusahaan.
- Kepemimpinan (Leadership): Mampu memotivasi tim, mengatur workflow, menetapkan timeline, serta melakukan quality control hasil kerja.
- Komunikasi & Interpersonal: Memiliki kemampuan komunikasi yang baik untuk berkoordinasi dengan tim internal maupun pihak eksternal/klien (influencer/affiliator).
- Manajemen Proyek: Mampu mengatur waktu, sumber daya, serta bekerja di bawah tekanan dengan target yang ketat.
- Ulet, memiliki disiplin yang tinggi, Kreatif, Good Looking, Visioner, Solutif, Adaptif, memiliki jiwa team work, memiliki jiwa kepemimpinan, sehat dan jasmani, rapi, jujur, punya rasa tanggung jawab yang tinggi.
Fasilitas
- Gaji pokok, tunjangan
- Bonus & Komisi
- Fasilitas lainnya yang diwajibkan peraturan perundang-undangan seperti BPJS Kesehatan & BPJS Ketenagakerjaan