Skill diminta
AuditingBank ReconciliationPPh 21PSAKPajak
Deskripsi
- Deskripsi pekerjaan Finance and Tax PT Bahtera Digital Komunikasi
- Persyaratan Kualifikasi: Finance & Tax Officer
- Pendidikan & Kompetensi
- Minimal S1 Akuntansi, Perpajakan, atau Manajemen Keuangan.
- Memiliki sertifikasi Brevet A & B (Brevet C menjadi nilai plus).
- Menguasai PSAK, pelaporan keuangan, PPh, PPN, serta ketentuan pajak lokal dan internasional.
- Mahir mengoperasikan software akuntansi/ERP (SAP/Oracle/Accurate) dan aplikasi perpajakan (e-Faktur, e-SPT, DJP Online, Coretax).
- Pengalaman Kerja
- Minimal 2–3 tahun pengalaman di bidang Keuangan dan Perpajakan (Finance & Tax).
- Terbiasa mengelola cash flow, penyusunan laporan keuangan, dan rekonsiliasi bank.
- Memiliki pengalaman dalam penanganan pemeriksaan pajak, restitusi, dan tax planning menjadi nilai plus.
- Kemampuan Teknis & Soft Skills
- Mampu menyusun laporan keuangan bulanan/tahunan sekaligus memastikan kepatuhan pajak perusahaan.
- Kritis, teliti, dan memiliki kemampuan analisis finansial yang kuat.
- Komunikasi yang baik untuk berkoordinasi dengan pihak internal (Operasional, Legal) maupun eksternal (Bank, Auditor, Kantor Pajak).
- Mampu bekerja mandiri, memiliki kecakapan problem solving, dan dapat diandalkan dengan supervisi minimal.
- Job Description: Finance & Tax Officer
- Manajemen Keuangan & Pelaporan (Finance)
- Mengelola arus kas harian (cash flow), pembayar operasional, dan rekonsiliasi bank secara berkala.
- Menyusun laporan keuangan bulanan dan tahunan (Laba Rugi, Neraca, Arus Kas) sesuai PSAK.
- Melakukan analisis varians keuangan dan memproyeksikan kebutuhan dana operasional perusahaan.
- Berkoordinasi dengan tim operasional untuk memverifikasi kelengkapan dokumen tagihan (invoice, kwitansi, faktur).
- Strategi & Perencanaan Pajak (Tax Planning)
- Menyusun tax planning yang efektif dan legal untuk efisiensi kewajiban pajak perusahaan.
- Memberikan pertimbangan dan masukan aspek perpajakan atas transaksi atau keputusan bisnis perusahaan.
- Kepatuhan Perpajakan (Tax Compliance)
- Menghitung, menyetor, dan melaporkan seluruh kewajiban pajak bulanan (PPh 21, 23, 4(2), 22, PPN) tepat waktu.
- Melakukan rekonsiliasi antara laporan keuangan (GL) dan pemotongan/pemungutan pajak.
- Menyusun rekonsiliasi fiskal dan menyiapkan pelaporan SPT Tahunan Badan.
- Pengendalian Internal, Audit & Sengketa Pajak
- Menyiapkan data, dokumen pendukung, dan pendampingan saat proses pemeriksaan pajak atau audit keuangan.
- Mendukung penyiapan berkas keberatan, banding, maupun sengketa pajak.
- Melakukan internal tax review secara berkala guna memitigasi risiko denda atau sanksi perpajakan.
- Manajemen Eksternal & Analisis
- Berkoordinasi aktif dengan auditor eksternal, konsultan pajak, perbankan, dan Account Representative (AR) DJP.
- Menyusun laporan manajemen terkait posisi keuangan dan kewajiban pajak perusahaan secara berkala.