Menyusun, mengimplementasikan, memonitor, mengevaluasi, dan mengembangkan sistem pengelolaan sumber daya manusia. - Menyusun petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis pengelolaan sumber daya manusia. - Menentukan kebijakan perencanaan kebutuhan sumber daya manusia. - Melaksanakan kegiatan penerimaan, pengangkatan, penempatan, pengembangan, pembinaan, pemberhentian pegawai. - Mengoordinasikan dan/atau memfasilitasi usaha dan kegiatan peningkatan kualitas sumber daya manusia. - Menyusun dan mengoordinasikan pelaksanaan sistem evaluasi kinerja. - Menyusun perencanaan pengembangan karir.
Usia: 28-35 tahun- Minimal pendidikan: S1- Jenis kelamin: - Lokasi: Berada pada provinsi Jawa Timur- Pengalaman: Harus memiliki pengalaman bekerja