Kepatuhan & Pelaporan : Menghitung, menyetor, dan melaporkan seluruh jenis pajak perusahaan (PPh Pasal 21, 22, 23, 4 ayat 2, PPh Badan, dan PPN) secara akurat dan tepat waktu sesuai tenggat waktu regulasi.
Review & Kontrol : Memeriksa (review) hasil input data, bukti potong, dan faktur pajak yang dikerjakan oleh Junior Tax Staff/Finance Admin.
Ekualisasi & Rekonsiliasi : Melakukan ekualisasi pajak bulanan dan tahunan (antara omset PPN vs Laporan Keuangan, biaya gaji PPh 21 vs GL, dll.) serta menyusun rekonsiliasi fiskal untuk PPh Badan.
Aplikasi Pajak : Mengoperasikan seluruh sistem elektronik Ditjen Pajak secara mahir (e-Faktur, e-Bupot Unifikasi, e-SPT, dan DJP Online).
Dukungan Pemeriksaan : Menyiapkan data, dokumen pendukung, dan kertas kerja perpajakan untuk kebutuhan audit internal maupun Pemeriksaan Pajak oleh KPP.
Riset Regulasi : Memantau dan menganalisis pembaruan peraturan perpajakan terbaru di Indonesia (UU HPP, PMK, dll.) serta memberikan rekomendasi dampaknya terhadap bisnis perusahaan.
Korespondensi : Menjadi narahubung profesional dengan Account Representative (AR) pajak atau pihak eksternal terkait klarifikasi (SP2DK) atau administrasi perpajakan.
Pengalaman : Memiliki pengalaman kerja minimal 3 tahun di bidang perpajakan korporasi (pengalaman di Kantor Konsultan Pajak/KKP menjadi nilai tambah).
Sertifikasi : Wajib memiliki sertifikasi Brevet A & B (Brevet C menjadi nilai plus).
Keahlian Sistem : Mahir mengoperasikan sistem ERP (seperti SAP, Oracle, Microsoft Dynamics) atau software akuntansi (Accurate/Jurnal), serta menguasai Advanced MS Excel (VLOOKUP, XLOOKUP, Pivot Table, IF-Logic).
Karakter & Kompetensi : Memiliki ketelitian yang sangat tinggi (strong attention to detail) dan kemampuan analisis angka yang kuat. Mampu bekerja di bawah tekanan tenggat waktu pajak bulanan (deadline-oriented). Memiliki kemampuan komunikasi yang baik untuk koordinasi antar-divisi dan dengan pihak KPP.
Data lowongan bersumber dari glints. Tombol “Lamar” mengarahkan Anda ke halaman aslinya.