Skill diminta
Attention to DetailAuditingBank ReconciliationLeadershipPPh 21Pajake-Faktur
Gaji pasar untuk posisi ini
Median Rp9,0 jt/bulan · rentang umum Rp8,3 jt – Rp10,8 jt
Berdasarkan 50 lowongan Tax di Jakarta.
Lihat data gaji selengkapnya →Deskripsi
Deskripsi pekerjaan Supervisor Accounting & Tax PT. Puncak Servis Internasional
Kami adalah perusahaan yang sedang berkembang dan membuka kesempatan bagi profesional yang kompeten untuk bergabung sebagai Staff Accounting & Tax.
Kualifikasi
- Pendidikan minimal S1 Akuntansi.
- Memiliki sertifikat Brevet Pajak A dan B (lebih diutamakan).
- Memiliki pengalaman minimal 3-5 tahun di bidang Accounting dan Tax.
- Memahami peraturan perpajakan yang berlaku di Indonesia.
- Berpengalaman dalam penyusunan dan pelaporan pajak melalui Coretax.
- Mampu menggunakan Accurate.
- Memahami proses ekualisasi pajak dan rekonsiliasi laporan keuangan.
- Mampu menyusun laporan keuangan dan melakukan analisis data keuangan.
- Menguasai Microsoft Excel (minimal VLOOKUP, HLOOKUP, Pivot Table, dan fungsi terkait).
- Teliti, bertanggung jawab, jujur, dan memiliki kemampuan administrasi yang baik.
- Mampu bekerja secara individu maupun dalam tim.
- Memiliki jiwa kepemimpinan (leadership), pemikiran analitis yang kuat, serta ketelitian yang tinggi.
Tugas dan Tanggung Jawab
- Mengarahkan, membimbing, dan membagi beban kerja kepada staf akuntansidan pajak serta mengevaluasi kinerja team secara berkala.
- Menyusun dan mereview laporan keuangan bulanan, kuartalan, dan tahunan (Balance Sheet, Income Statement, Cash Flow) sesuai PSAL/SAK.
- Mengawasi penghitungan, pemotongan, penyetoran, dan pelaporan seluruh kewajiban pajak perusahaan (PPh 21/23/25/4(2)/22, PPN/e-Faktur, dan SPT Tahunan PPh Badan) serta merancang strategi efisiensi pajak (tax planning).
- Menyiapkan, menghitung, dan melaporkan kewajiban pajak perusahaan melalui Coretax.
- Memastikan keakuratan pencatatan jurnal, rekonsiliasi bank, buku besar (General Ledger), serta verifikasi dokumen pendukung transaksi.
- Menyusun dan memperbarui Standar Operasional Prosedur (SOP) keuangan dan perpajakan untuk mencegah risiko kecurangan (fraud) dan kesalahan operasional..
- Mendukung proses audit internal maupun eksternal.