Skill diminta
AutoCADBIMDeliveryLogisticsQuality Control
Gaji pasar untuk posisi ini
Median Rp7,0 jt/bulan · rentang umum Rp5,9 jt – Rp8,5 jt
Berdasarkan 25 lowongan Civil & Construction di Jakarta.
Gaji lowongan ini 14% di bawah median pasar.
Lihat data gaji selengkapnya →Deskripsi
Deskripsi pekerjaan Supervisor Lapangan PROYEK KONSTRUKSI PT Dwi Era Jaya Abadi
Kualifikasi
- Pria
- Pendidikan S1 jurusan Sipil/Arsitektur/Sederajat
- Pengalaman min. 2 tahun
- Bisa menggunakan Software gambar (Autocad, dll)
- Memahami struktur bangunan dan Management lapangan
- Memiliki SKA/SKK
- Bersedia ditempatkan disemua proyek PT. DWI ERA JAYA ABADI
- Memiliki pengalaman sebagai pengawas di bangunan industrial
JOBDESK SINGKAT
A. Manajemen Pelaksanaan Konstruksi
Melaksanakan pengawasan langsung terhadap kegiatan konstruksi berdasarkan shop drawing, work schedule, dan method of statement yang telah disetujui.
- Menyusun dan merealisasikan rencana kerja mingguan (weekly schedule) berdasarkan rencana kerja induk (master schedule).
- Melakukan daily briefing kepada mandor dan pekerja terkait target harian dan aspek keselamatan kerja.
- Menjamin bahwa setiap tahapan pekerjaan memenuhi ketentuan technical specification dan engineering judgment.
- B. Manajemen Sumber Daya dan Logistik
- Mengawasi penggunaan material dan alat berat agar sesuai kebutuhan pekerjaan (material tracking dan equipment monitoring).
- Memverifikasi delivery note material, menilai kualitas dan kuantitasnya sebelum digunakan.
- Mengatur kebutuhan dan rotasi tenaga kerja agar produktivitas optimal (workforce allocation).
- C. Pengendalian Mutu (Quality Control)
- Melakukan inspection and test terhadap pekerjaan struktur dan arsitektur sesuai dengan Inspection and Test Plan (ITP).
- Mencatat dan melaporkan temuan non-conformance untuk dilakukan perbaikan (corrective action).
Berkoordinasi dengan Quality Engineer atau Tim QA/QC dalam pelaksanaan pekerjaan kritikal (concrete pouring, rebar placement, waterproofing, dll).
- D. Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3)
- Menegakkan kepatuhan terhadap Sistem Manajemen K3 berdasarkan PP No. 50 Tahun 2012 dan Permenaker No. 5 Tahun 2018.