Supervisor Tax bertanggung jawab untuk mengelola seluruh kegiatan perpajakan perusahaan distributor agar sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku, memastikan ketepatan pelaporan dan pembayaran pajak, serta meminimalkan risiko pajak melalui pengawasan, analisis, dan pengendalian proses perpajakan perusahaan.
Tanggung Jawab
Mengawasi dan memastikan seluruh proses administrasi perpajakan perusahaan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Menyusun, memeriksa, dan melaporkan SPT Masa dan SPT Tahunan perusahaan secara tepat waktu.
Menghitung, merekonsiliasi, dan mengontrol kewajiban pajak perusahaan, meliputi:
PPh Pasal 21
PPh Pasal 23
PPh Pasal 4 Ayat (2)
PPh Pasal 25/29
PPN dan pajak lainnya sesuai kebutuhan perusahaan.
Memastikan ketepatan pembuatan dan pelaporan faktur pajak keluaran maupun masukan.
Melakukan rekonsiliasi data perpajakan dengan laporan keuangan dan sistem operasional perusahaan.
Mengawasi proses pemotongan, pemungutan, penyetoran, dan pelaporan pajak cabang maupun kantor pusat.
Menyusun laporan perpajakan bulanan dan memberikan analisis kepada manajemen.
Memantau perubahan peraturan perpajakan serta mengimplementasikan kebijakan yang relevan bagi perusahaan.
Menjadi koordinator dalam proses pemeriksaan, audit, atau klarifikasi perpajakan oleh instansi terkait.
Memberikan arahan, pembinaan, dan evaluasi kinerja tim pajak.
Berkoordinasi dengan departemen Finance, Accounting, HRGA, dan Operasional terkait kepatuhan perpajakan.
Menyimpan dan mengelola dokumen perpajakan perusahaan secara rapi dan terdokumentasi dengan baik.
Mengidentifikasi potensi risiko perpajakan dan memberikan rekomendasi perbaikan kepada manajemen.
Kualifikasi
Minimal S1 Akuntansi, Perpajakan, atau bidang terkait.