Skill diminta
Analytical ThinkingAuditingCommunicationNegotiationPajakProblem SolvingStakeholder Management
Deskripsi
- Menyusun dan mengimplementasikan
- strategi perencanaan pajak (tax planning)
- untuk mengoptimalkan efisiensi pajak perusahaan dengan tetap memastikan kepatuhan terhadap peraturan perpajakan yang berlaku.
- Menganalisis
- implikasi perpajakan atas transaksi, kontrak, investasi, dan aktivitas bisnis
- serta memberikan rekomendasi kepada Manajemen untuk mendukung pengambilan keputusan.
- Mengidentifikasi
- risiko, eksposur, dan peluang optimalisasi pajak
- , serta menyusun strategi mitigasi dan rekomendasi yang sesuai dengan kebutuhan bisnis perusahaan.
- Memantau perkembangan
- peraturan dan kebijakan perpajakan Indonesia
- , menganalisis dampaknya terhadap perusahaan, serta memberikan rekomendasi atas perubahan yang perlu dilakukan.
- Memberikan
- tax advisory
- kepada Manajemen dan departemen terkait dalam perencanaan transaksi, penyelesaian isu perpajakan, dan pengambilan keputusan bisnis.
- Melakukan review atas
- posisi perpajakan, perhitungan, rekonsiliasi, dan data pendukung perpajakan
- untuk memastikan akurasi, kepatuhan, serta kesesuaiannya dengan strategi perpajakan perusahaan.
- Menangani dan memberikan
- analisis serta strategi penyelesaian
- dalam proses klarifikasi/SP2DK, pemeriksaan, keberatan, banding, maupun sengketa perpajakan, termasuk melakukan
- koordinasi dan negosiasi secara langsung dengan Account Representative (AR), pemeriksa pajak, KPP, dan/atau DJP
- Berkoordinasi dengan
- Finance, Accounting, Legal, dan departemen terkait
- dalam penyelesaian isu serta implementasi strategi dan improvement perpajakan.
- Menyusun
- analisis, laporan, dan rekomendasi perpajakan
- sebagai bahan pertimbangan Manajemen dalam pengambilan keputusan bisnis.
Kualifikasi
- Minimal
- S1 Akuntansi, Perpajakan, Keuangan
- , atau bidang terkait.
- Memiliki pengalaman minimal
- 5 tahun di bidang perpajakan
- , terutama dalam
- Tax Planning, Tax Advisory, Tax Audit, dan/atau Tax Compliance
- Memiliki pemahaman yang kuat mengenai
- peraturan perpajakan Indonesia
- serta penerapannya dalam transaksi dan aktivitas bisnis perusahaan.
- Wajib memiliki Brevet A & B
- ; Brevet C atau sertifikasi perpajakan lainnya menjadi nilai tambah.
Wajib memiliki pengalaman melakukan koordinasi, komunikasi, dan negosiasi secara langsung dengan Account Representative (AR), pemeriksa pajak, KPP, dan/atau DJP
- , khususnya dalam proses klarifikasi/SP2DK, pemeriksaan, dan penyelesaian isu perpajakan.
- Memiliki kemampuan
- analytical thinking dan problem solving
- yang kuat dalam menganalisis transaksi, mengidentifikasi risiko, serta menemukan peluang optimalisasi pajak.
- Memahami
- akuntansi dan laporan keuangan
- dengan baik sebagai dasar dalam melakukan analisis dan perencanaan perpajakan.
- Memiliki kemampuan
- komunikasi, negosiasi, koordinasi, dan stakeholder management
- yang baik serta mampu bekerja secara efektif dengan Manajemen dan lintas departemen.
- Mampu menerjemahkan
- peraturan dan analisis perpajakan menjadi rekomendasi yang praktis, strategis, dan relevan bagi Manajemen
- untuk mendukung pengambilan keputusan bisnis.
- Penempatan Medan, Sumatera Utara.
- Gaji dapat dinegosiasikan sesuai pengalaman dan kualifikasi kandidat.