Menyinkronkan Peraturan Perusahaan (PP) dengan undang-undang ketenagakerjaan terbaru dan mengurus pelaporan wajib ke Disnaker.
Memverifikasi keabsahan kontrak kerja (PKWT/PKWTT), jaminan sosial (BPJS), data lembur, serta berkas kesiapan audit ISO.
Menangani sanksi disipliner (Surat Peringatan), memproses keluhan karyawan, dan memitigasi risiko sengketa kerja.
Menyelenggarakan pelatihan internal bagi karyawan mengenai kode etik perusahaan dan regulasi keselamatan kerja
memastikan seluruh karyawan memiliki administrasi kepersonaliaan yang terupdate, serta menjadi pelaksana proyek-proyek HR Department
Memiliki kemampuan teknis yang cukup dalam Hukum Ketenagakerjaan (termasuk regulasi turunan UU Cipta Kerja), Pemahaman ISO 9001 & alur audit pemenuhan dokumen (
Paham tata cara penyusunan Peraturan Perusahaan (PP), Perjanjian Kerja Bersama (PKB), serta mekanisme pelaporan wajib ketenagakerjaan (WLKP) ke Disnaker.
Data lowongan bersumber dari jobstreet. Tombol “Lamar” mengarahkan Anda ke halaman aslinya.