Memimpin dan mengelola seluruh fungsi legal perusahaan untuk mendukung operasional bisnis manufaktur dan trading sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Mengelola proses perizinan perusahaan, termasuk perizinan pembangunan pabrik, operasional manufaktur, OSS-RBA, NIB, PB-UMKU, PBG, SLF, serta perizinan lain yang berkaitan dengan kegiatan usaha.
Memastikan seluruh perizinan perusahaan selalu valid, sesuai regulasi, dan diperbarui tepat waktu.
Memberikan pendampingan hukum dalam proses pembangunan, ekspansi, dan pengembangan fasilitas produksi perusahaan.
Menyusun, menelaah, dan menegosiasikan berbagai perjanjian bisnis, seperti kontrak vendor, supplier, distributor, customer, sewa, kerja sama, dan dokumen legal lainnya.
Memberikan legal opinion dan rekomendasi kepada Direksi serta manajemen terkait aspek hukum, risiko bisnis, dan kepatuhan perusahaan.
Memastikan kepatuhan perusahaan terhadap seluruh regulasi yang berlaku, khususnya di bidang manufaktur, perdagangan, investasi, ketenagakerjaan, dan perizinan usaha.
Berkoordinasi dengan instansi pemerintah, notaris, konsultan, dan pihak eksternal lainnya dalam pengurusan perizinan maupun penyelesaian permasalahan hukum.
Menangani sengketa hukum, klaim, somasi, maupun permasalahan legal lainnya yang melibatkan perusahaan.
Mengidentifikasi serta memitigasi risiko hukum yang dapat memengaruhi operasional dan pengembangan bisnis perusahaan.
Mengembangkan, mengimplementasikan, dan memastikan kepatuhan terhadap kebijakan, SOP, serta tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance).
Kualifikasi
Pendidikan minimal S1 Hukum.
Memiliki pengalaman minimal 8 tahun di bidang Legal, dengan minimal 3 tahun sebagai Legal Manager atau posisi manajerial.
Memiliki pengalaman yang kuat dalam pengurusan perizinan pembangunan pabrik, perizinan operasional manufaktur, serta perizinan usaha berbasis OSS-RBA.
Memahami regulasi terkait industri manufaktur di Indonesia, termasuk perizinan usaha, lingkungan, bangunan, investasi, dan perdagangan.