Melakukan analisa kasus dan mendiskusikannya dengan Asisten Recovery Manager / Area Recovery Manager dalam menentukan tindakan yang akan dilakukan.
Melakukan estimasi dan kontrol cost penarikan.
Menentukan, mengkoordinir, memanage dan memonitor tenaga External Collector untuk melakukan penanganan/penyelesaian kasus dilapangan, termasuk dalam hal ini memonitor progress Surat Kuasa Penarikan yang telah dikeluarkan.
Membantu penanganan kasus dilapangan bila ada problem yang tidak dapat diselesaikan sendiri oleh External Collector.
Merekrut dan menyeleksi tenaga External Collector yang akan diajak bekerja sama dengan persetujuan Asisten Recovery Manager / Area Recovery Manager.
Mendata dan mengklasifikasikan External Collector berdasarkan keahliannya (penagihan, pelacakan, negosiasi, berhubungan dengan aparat dan lain-lain).
Membuat laporan penanganan kasus secara periodik dan mengevaluasinya (Monthly Report).
Menjalin hubungan dan melakukan koordinasi langsung dengan pihak-pihak terkait yang dapat menunjang tugas dan pekerjaannya, seperti kepolisian, kejaksaan, dan pihak aparat hukum lainnya.
Data lowongan bersumber dari jobstreet. Tombol “Lamar” mengarahkan Anda ke halaman aslinya.