Memahami HS Code ( Harmonized System ),Mekanisme Pembayaran Internasional ( Letter Of Credit /L/C ) dan Incoterms ( Aturan Pengiriman Barang ).
Memastikan semua Proses Pengiriman Barang Internasional dan Peraturan Kepabeanan , Perdagangan , dan Hukum Impor Domestik Maupun Internasional.
Mengelola, Memperbaharui dan Proses Dokumen Perizinan Wajib Seperti API ( Angka Pengenal Importir), NIB ,DJBC ( Registrasi ke Direktorat Jenderal Bea dan Cukai), dan Perizinan Dari Instansi Terkait.
Menangani Masalah Hukum atau Sengketa Jika Terjadi Keterlambatan Pengiriman , Kerusakan Barang atau Penahanan Kargo Oleh Otoritas Bea Cukai
Mengurus serta mengawasi proses dan dokumen impor, termasuk koordinasi dengan Bea Cukai, Kementerian Perdagangan, surveyor, forwarder, dan instansi terkait.
Data lowongan bersumber dari jobstreet. Tombol “Lamar” mengarahkan Anda ke halaman aslinya.