Skill diminta
Auditing
Deskripsi
OHS System Engineer
Kualifikasi
Pendidikan minimal D3/S1 di bidang Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), Teknik Lingkungan, Teknik Industri, atau jurusan terkait.
Memiliki pengalaman minimal 3 tahun dalam pengelolaan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) di industri manufaktur. Pengalaman di industri smelter, pertambangan, atau pengolahan logam menjadi nilai tambah.
- Mampu membangun, mengimplementasikan, mengevaluasi, dan memelihara Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja yang efektif.
- Memiliki kemampuan dalam melakukan audit internal maupun eksternal terkait sistem manajemen K3.
Mampu melakukan identifikasi bahaya, penilaian risiko, serta pengendalian risiko terhadap aktivitas kerja, bahan berbahaya, dan faktor keselamatan lainnya.
- Mampu menyusun laporan K3 secara akurat, melakukan analisis data, serta memberikan rekomendasi perbaikan berkelanjutan.
- Memahami peraturan perundang-undangan K3 yang berlaku dan mampu memastikan implementasinya di lingkungan kerja.
Memiliki kemampuan komunikasi yang baik dan mampu berkoordinasi dengan berbagai level organisasi, termasuk tenaga kerja asing dan pihak ketiga.
- Memahami dan memiliki pengalaman implementasi ISO 45001:2018 dan SMK3 PP No. 50 Tahun 2012.
- Memiliki sertifikat Ahli K3 Umum (AK3U) dan Sertifikat Auditor SMK3 yang diterbitkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan.
- Memiliki kemampuan Bahasa Inggris yang baik, baik lisan maupun tulisan.
- Mampu mengoperasikan Microsoft Office dan software CAD dengan baik.
Tanggung Jawab
- Mengembangkan dan memelihara Sistem Manajemen K3 sesuai standar perusahaan dan regulasi yang berlaku.
- Mengelola implementasi ISO 45001:2018 dan SMK3 PP No. 50 Tahun 2012.
- Melakukan audit, inspeksi, serta evaluasi efektivitas sistem manajemen K3.
- Menyusun prosedur, standar kerja, dan dokumentasi sistem K3.
- Melakukan analisis risiko dan memastikan tindakan pengendalian diterapkan secara efektif.
- Menyiapkan laporan, statistik, dan analisis kinerja K3 untuk manajemen.
- Mengoordinasikan kegiatan sertifikasi, audit eksternal, dan tindak lanjut hasil audit.
- Memberikan rekomendasi perbaikan berkelanjutan untuk meningkatkan budaya keselamatan kerja.
Penempatan
Sulawesi Tenggara dan Tengah