Dana Pensiun Bank Indonesia Iuran Pasti (DAPENBI IP) didirikan oleh Bank Indonesia dan disahkan sebagaimana Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-58/D.05/2021 pada tanggal 28 Juni 2021. Maksud dan Tujuan Pendirian DAPENBI IP menyelenggarakan Program Pensiun Iuran Pasti (PPIP) secara konvensional dan berdasarkan Prinsip Syariah bagi Peserta yaitu Pegawai Bank Indonesia atau Pihak yang Berhak. Visi DAPENBI IP yaitu, Dana Pensiun yang mengelola investasi secara optimal dan
). Misi DAPENBI IP yaitu, 1) Menjaga keberlangsungan dana dengan risiko terukur dan biaya efisien; 2) Pelayanan mengutamakan kepuasan Peserta.
Berkontribusi secara langsung dalam memastikan seluruh aktivitas operasional dan proses bisnis Dana Pensiun terlaksana sesuai dengan ketentuan yang berlaku (ketentuan eksternal dan internal), guna memitigasi risiko kepatuhan hukum, a.l pemantauan regulasi, mitigasi risiko hukum, kepatuhan penyusunan laporan berkala, edukasi kepatuhan, serta melakukan legal
Memiliki pengetahuan mendasar mengenai Kepatuhan, Legal dan/atau Manajemen Risiko (sertifikasi Kepatuhan, Legal dan/atau Manajemen Risiko menjadi nilai tambah).
Pernah mengikuti Pendidikan Manajemen Umum Dana Pensiun (MUDP) menjadi nilai tambah.
Kompetensi non-teknis, yaitu mampu mempelajari hal-hal baru dengan cepat, responsif dan inisiatif tinggi, dapat bekerja cepat, teliti, terbiasa dengan target waktu, serta memiliki
Mengidentifikasi, menganalisis, dan menyebarluaskan informasi terkait perubahan regulasi industri dana pensiun serta memastikan implementasinya dalam kebijakan internal.
Mengkoordinir penyusunan dan penyampaian pemenuhan kepatuhan laporan-laporan secara berkala kepada eksternal (OJK/Lembaga terkait) maupun internal (Pendiri/Dewan Pengawas).
Bekerja sama dengan fungsi manajemen risiko untuk memetakan potensi risiko pelanggaran regulasi, memberikan rekomendasi hukum/kepatuhan atas produk atau prosedur baru, serta meminimalkan potensi sanksi hukum atau denda administratif.
Menyelenggarakan sosialisasi dan memberikan saran/konsultasi internal kepada unit kerja lain mengenai aspek kepatuhan dan hukum dalam operasional sehari-hari.
) atas rancangan perjanjian kerja sama, kontrak pihak ketiga, serta dokumen hukum organisasi guna memastikan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku dan melindungi kepentingan hukum Dana Pensiun.
Data lowongan bersumber dari jobstreet. Tombol “Lamar” mengarahkan Anda ke halaman aslinya.